Video Mesum Fatma Trans TV Penasihat hukum tersangka Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, meminta kepada kepolisian agar menghentikan penyidikan terhadap kliennya terkait video asusila bersama pria yang diduga Ariel.
Video Fatma Trans TV Hotman mengklaim, tidak ada pasal yang dapat menjerat Tari. "Alasannya karena Cut Tari adalah korban," ucap Hotman di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7/2010).
Hotman menilai, Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan UU Pornografi tidak dapat dijeratkan ke Tari. Dua dasar hukum itu hanya dapat dikenakan kepada orang yang dengan sengaja menyebar video. Hotman mengklaim, kliennya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyebarkan rekaman video itu.
Menurut Hotma, pengakuan kliennya tidak dapat dijadikan alasan penyidik untuk menjerat hukum. Penyidik harus membuktikan bahwa kliennya terlibat dalam tindak pidana, yakni dengan sengaja menyebar video asusila. "Membuat rekaman hubungan intim untuk kepentingan pribadi juga tidak tindak pidana. Yang pidana jika rekaman itu lalu dibawa sengaja ke publik," ujar dia.
Meski berpendapat bahwa kliennya tidak dapat dijerat hukum, Hotman tidak akan mempraperadilankan Bareskrim Polri terkait penetapan Tari sebagai tersangka. "Kecuali (Tari) ditahan," kata Hotman.
Kalau ditahan, Anda ajukan gugatan? "Kami enggak mau berandai-andai. Kita lihat nanti," jawab dia.
0 komentar:
Posting Komentar