Ramalan Nama, Setelah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dengan beberapa TV Swasta nasional kini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan EDP dengan PT Radio Suara Sejahtera Makassar atau Harmoni FM 97,0 MHz di Hotel Coklat, Senin (12/4).
Program radio Harmani Kerling Bintang menjadi sorotan komisioner dan peserta EDP, pasalnya program tersebut yang klasifikasinya informasi dan pendidikan di anggap tidak mendidik dan justru membodohi masyarakat.
Hal ini katakan koordinator Bidang Perizinan KPID, Yuda Rikhsawan, menurutnya pembuatan format program harus tepat sasaran, dimana misi Harmoni yang mengedepankan penyajian informasi siaran bagi keluarga inovatif dengan memberikan program pendidikan dan hiburan yang terbaik. "Tolong untuk program keluarga yang bernuansa ramalan bintang dihilangkan, kami atas nama KPID melarang keras program seperti ini," jelasnya.
Selain itu Kabag Humas Kabupaten Takalar, BS Sijaya menuturkan pendirian Stasion radio Harmoni yang berlokasi di Takalar belum ada surat pemberitahuan dan tembusan kepada pemerintah daerah. "Pemerintah menyambut dengan antusias, akan tetapi terjadi miskomunikasi antara pihak pemerintah dan Radio Harmoni, yang dimana pemberitahuan ke pemerintah bagian informasi belum ada," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan koordinator isi siaran KPID Rusdin Tompo, Aspek Manajemen dan data kepegawaian radio Harmoni tidak sesuai dengan jadwal siaran hingga 24 jam yang hanya menggunakan lima Sumber Daya Manusia (SDM) menurutnya hak tersebut tidaklah masuk akal. "Saya berharap Harmoni dapat meningkatkan hal-hal lokal dari para pemikir lokal pula agar isu yang dibuat dapat menasional," harapnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Aswar Hasan menekankan agar pihak Harmoni menyelesaikan aspek teknis sebagai prasyarat pemberian izin penyiaran. "Pihak KPID tidak akan memberikan rekomendasi jika perlengkapan syarat SSJ tidak terpenuhi, karena pihak Harmoni belum ada komunikasi mengenai pendirian izin dari Pemda Takalar," katanya. (mg16)
0 komentar:
Posting Komentar